Selasa, 21 April 2009

DESAIN EXPLORATORI

NAMA KELOMPOK 14 :
1. INTAN ZETYARA M. 070403010024
2. LENY KARTIKA SARI 070403010010
3. HERU CAHYONO 070403020014


METODOLOGI PENELITIAN SISTEM INFORMASI:

SEBUAH GAMBARAN UMUM



1. PENDAHULUAN: LINGKUP KAJIAN SISTEM INFORMASI
Sistem informasi adalah sebuah disiplin baru yang belum sepenuhnya mapan, seperti disiplin matematika atau ekonomi. Karenanya, sebelum membahas tentang metodologi penelitian sistem informasi, pengetahuan dan pemahaman tentang lingkup kajian bidang sistem informasi sangat diperlukan. Pengetahuan ini akan memberikan perspektif yang lebih luas dalam memandang hubungan antara disiplin sistem informasi dengan disiplin yang lain.
Secara garis besar, lingkup penelitian sistem informasi meliputi pengembangan, penggunaan dan aplikasi sistem informasi oleh individu, organisasi dan masyarakat (Baskerville & Myers, 2002). Domain yang sangat luas ini memungkinkan adanya diskursus antara disiplin ini dengan disiplin yang lain. Bagian selanjutnya akan membahas secara garis besar diskursus yang terjadi.



1.1 Pandangan Konvensional
Pada masa perkembangan awal sistem informasi dua dekade yang lalu, pada ahli system informasi menganggap bahwa sistem informasi adalah disiplin terapan yang didasarkan pada bidang ilmu lain yang lebih fundamental dan merupakan disiplin acuan (Baskerville & Myers, 2002). Keen (1980) menyatakan bahwa sistem informasi adalah disiplin terapan yang didasarkan pada disiplin acuan (reference discipline). Karena disiplin acuan lebih matang daripada sistem
informasi, maka para peneliti sistem informasi dapat meminjam dan mempelajari teori, metode, dan contoh dari penelitian-penelitian berkualias dalam bidang disiplin acuan.
Sejak saat itu, para ahli di bidang sistem informasi banyak mendiskusikan disiplin ilmu yang menjadi acuan sistem informasi. Pada awal perkembangannya, sistem informasi utamanya didasarkan pada bidang rekayasa atau teknik, ilmu komputer, teori sistem sibernetik, matematika, sains manajemen, dan teori keputusan perilaku (behavioural decision theory). Pada awalnya, pada ahli di bidang sistem informasi mempunyai latar belakang pendidikan dalam disiplin-disiplin ini. Sehingga, tidak mengherankan, jika disiplin-disiplin ini dianggap mendasari sistem informasi (Keen, 1980; Mendelson, Ariav, DeSanctis, & Moore, 1987).
Sejalan dengan perkembangan sistem informasi, disiplin acuan system informasi menjadi semakin banyak. Culnan (1987) mengklasifikasikan disiplin acuan sistem informasi ke dalam tiga kategori:
Teori fundamental (fundamental theory). Yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah ilmu sistem.
Disiplin dasar (undelying disciplines). Termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah ilmu politik, psikologi, dan sosiologi.
Disiplin terapan yang terkait (related applied discplines). Ilmu komputer, akuntansi, keuangan, manajemen, dan sains manajemen adalah contoh disiplin yang masuk dalam kategori ini.
Menurut Baskerville dan Myers (2002), hanya sedikit ahli sistem informasi yang mempertanyakan kembali asumsi yang menyatakan bahwa sistem informasi didasarkan pada disiplin lain yang menjadi acuan dan lebih fundamental, dan sebaliknya, sistem informasi tidak mempunyai tradisi penelitian sendiri.

1.2 Kondisi Kini
Perkembangan dalam bidang penelitian sistem informasi telah menjadikannya mempunyai tradisi penelitian tersendiri Baskerville dan Myers (2002). Lee (1991) mendifinisikan lingkung kajian dan perspektif dalam penelitian sistem informasi lebih dari sekedar menguji sistem teknologi, atau sistem sosial, atau bahkan dua-duanya, tetapi penelitian dalam bidang ini juga menginvestigasi fenomena yang muncul ketika kedua sistem berinteraksi. Hal inilah yang membedakan pespektif penelitian dan lingkup kajian sistem informasi berbeda dengan disiplin lain. Davis (2000) mengidentifikasi lima bidang kajian yang berkembang dalam bidang sistem informasi. Sejalan dengan perkembangannya, bidang sistem informasi juga mempunyai banyak hal yang bisa digunakan oleh peneliti dalam disiplin lain.
Menurut Baskerville dan Myers (2002) sistem informasi tidak hanya membuat sub-disiplin baru, tetapi juga mendorong munculnya disiplin yang sama sekali baru seperti bio-informatika, bio-teknologi, dan sistem informasi geografis.
Sejalan dengan perkembangan ini, disiplin sistem informasi tidak lagi hanya sebagai disiplin pemakai teori, metode, dan hasil-hasil penelitian disiplin lain, tetapi disipin lain juga bisa memakai teori, metode, dan hasil-hasil penelitian dalam sistem informasi. Sebagai akibatnya, peneliti dalam bidang sistem informasi mempunyai peluang besar untuk melakukan penelitian bersama dengan peneliti dalam bidang-bidang yang lain.
Dalam perspektif yang berbeda, disiplin sistem informasi merupakan perkawinan antara disiplin manajemen dan teknik serta mempunyai hubungan yang erat dengan praktek di lapangan.

2.1 Kuantitatif versus Kualitatif
Secara umum, metode kuantitatif yang berasal dari ilmu-ilmu alam dikembangkan untuk mempelajari fenomena alam.
Sebaliknya, metode kualitatif awalnya dikembangkan dalam bidang ilmuilmu
sosial untuk mempelajari fenomena sosial dan budaya.

2.2 Konstruktivis
Pendekatan konstruktivis merupakan pendekatan yang belum banyak dikaji
dalam literatur sistem informasi.

3. PENUTUP
Secara umum terdapat dua metode penelitian dalam bidang system informasi, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kedua metode ini seharusnya dapat digunakan bersama-sama untuk saling menguatkan. Dalam beberapa literatiur mutakhir sistem informasi, diperkenalkan juga metode konstruktivis digunakan untuk menghasilkan konstruk, model, metode baru. Metode kontruktivis ini juga dalam bagian operasionalisasinya dapat menggunakan metode kuantitatif dan
kualitatif.

METODE DESAIN EXPLORATORI

Ciri-ciri sebuh artikel yang mengandung metode desain exploratori yaitu yang isinya mengandung :
· Bertitik tolak pada variable bukan fakta
· Mencari ide-ide atau hubungan-hubungan yang baru

Pada artikel di atas, kalimat yang mengandung metode desain exploratory adalah :
Þ Pada bab 1.1 Pandangan Konvensional
Menurut Baskerville dan Myers (2002), hanya sedikit ahli sistem informasi yang mempertanyakan kembali asumsi yang menyatakan bahwa sistem informasi didasarkan pada disiplin lain yang menjadi acuan dan lebih fundamental, dan sebaliknya, sistem informasi tidak mempunyai tradisi penelitian sendiri. Hal ini berarti, para peneliti sistem informasi meminjam dan mempelajari teori, metode, dan contoh dari penelitian-penelitian berkualitas dalam disiplin lain, tetapi para peneliti disiplin lain tidak meminjam dan mempelajari metode, teori, dan contoh dari penelitian-penelitian berkualitas dalam bidang sistem informasi. Dengan demikian, alir pengetahuan dan informasi hanya satu arah. Baskerville dan Myers (2002) mengandaikan disiplin sistem informasi berada dalam komponen terakhir dalam rantai makanan intelektual. Menurut mereka, pandangan konvesional ini sekarang sudah kedaluwarsa.
Þ Alasan :
Karena kalimat tersebut bertitik tolak pada variabel bukan fakta. Kalimat yang dikemukakan di atas merupakan opini dari Baskerville dan Myers.

Þ Pada bab 1.2 Kondisi Kini
Menurut Baskerville dan Myers (2002) sistem informasi tidak hanya membuat sub-disiplin baru, tetapi juga mendorong munculnya disiplin yang sama sekali baru seperti bio-informatika, bio-teknologi, dan sistem informasi geografis.
Sejalan dengan perkembangan ini, disiplin sistem informasi tidak lagi hanya sebagai disiplin pemakai teori, metode, dan hasil-hasil penelitian disiplin lain, tetapi disipin lain juga bisa memakai teori, metode, dan hasil-hasil penelitian dalam sistem informasi. Sebagai akibatnya, peneliti dalam bidang sistem informasi mempunyai peluang besar untuk melakukan penelitian bersama dengan peneliti dalam bidang-bidang yang lain.
Þ Alasan :
Karena sistem informasi mendorong munculnya ide-ide baru yaitu sub-disiplin baru, seperti bio-informatika, bio-teknologi, dan sistem informasi geografis.

1) Judul artikel : metodologi penelitian sistem informasi: sebuah gambaran umum
2) Menentukan variabel
Variabel independen : Sistem informasi (Bab 1 : Kondisi kini)
Alasan : Karena sistem informasi sebab terjadinya munculnya subdisiplin baru dan mendorong munculnya disiplin yang sama sekali baru seperti bio-informatika, bio-teknologi dan sistem geografis.
Variabel dependen : Subdisiplin baru, bio-informatika, bio-teknologi dan sistem geografis.
Alasan : karena hasil yang dipengaruhi oleh sistim informasi.
3) Menentukan type data : sekunder
karena dalam artikel tersebut terdapat tabel tema penelitian sistem informasi.

Di kutip dari http://journal.uii.ac.id/index.php/media-informatika/article/viewFile/8/8

Download Artikel Lengkap

Tugas MPI

Nama Kelompok
Imam Turmudzi
Kukuh Heru Z
Dedy Irawan

Dalam melakukan penelitiannya, metode riset yang akan dipakai adalah metode Deskriptif Riset Lanjutan(follow-up study), yaitu untuk mengetahui perkembangan lanjutan dan menilai kesuksesan terhadap program yang dijalankan oleh mahasiswa IAIN Ar-Raniry dalam program Bakti Sosialnya dan mempergunakan metode tertentu untuk memperoleh data sebagai bahan kajian. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode :
1.Library Research (Penelitian Kepustakaan)
Library Research yaitu suatu metode penelitian dimana pengumpulan datanya melalui perpustakaan untuk memperoleh landasan teoritis sebagai penunjang penelitian lapangan yang ada hubungannya dalam masalah ini.
2.Field Research
Field Research yaitu suatu penelitian langsung ke lapangan/objek yang hendak diteliti. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan teknik penelitian sebagai berikut :

a.Wawancara /interview
Wawancara atau interview yaitu suatuteknik untuk memperoleh data atau informasi. Dalam hal ini penulis mengadakan wawancara dengan 6 orang relawan mahasiswa yang telah penulis tentukan diatas.
b.Observasi
Observasi ini dimaksudkan untuk memperkuat data yang telah ada. Dalam observasi penulis mengadakan pengamatan langsung pada objek penelitian yaitu perkembangan 40 orang santri di 3 TPA yang berbeda.

Download Artikel Penelitian

.: Metode Deskriptif - STUDI KASUS :.

============================================================
KELOMPOK 2 :


1. M. Nafi' Zarkasyi ( 076403020047 )

2. Arif A. ( 070403020016 )

3. Ireng Surya
A. ( 070403020036 )

4. Dicky Januarizky (070403020021)

==================================================================

STUDI KASUS SISWA SMA SALATIGA
YANG MENGALAMI PEMIKIRAN IRRASIONAL
MELALUI TEKHNIK KONSELING


Studi kasus didefinisikan sebagai usaha penyelesaian masalah siswa dengan cara melakukan pengumpulan dan pelaporan seluruh bukti konkrit tentang keadaan siswa seperti keadaan sosial, psikologis, lingkungan dan vocasional dari siswa yang dihubungankan dengan data-data lain yang mendukung (Shertzer & Stone, 1981). Selanjutnya Winkel (1991) menyatakan bahwa studi kasus merupakan metode untuk mempelajari keadaan dan perkembangan seseorang secara lengkap dan mendalam dengan tujuan untuk memahami individualitas siswa dengan lebih baik dan membantunya dalam perkembangan selanjutnya.

Deskripsi kasus
Lia (samaran) adalah siswa kelas I SMU favorit Salatiga yang berusaha untuk naik kelas II. Ia berasal dari keluarga petani yang terbilang cukup secara sosial ekonomi di desa pedalaman kurang lebih 17 km di luar kota Salatiga. Sebagai anak pertama semula orang tuanya berkeberatan setamat SLTP anaknya melanjutnya ke SMU di Salatiga. Orang tua sebetulnya berharap agar anaknya tidak susah-susah melanjutkan sekolah ke kota, tetapi atas bujukan wali kelas anaknya saat pengambilan STTB dengan berat hati merelakan anaknya melanjutkan sekolah. Pertimbangan wali kelasnya karena Lia terbilang cerdas diantara teman-teman yang lain sehingga wajar jika bisa diterima di SMU favorit. Sejak diterima di SMU favorit di satu pihak Lia bangga sebagai anak desa toh bisa diterima, tetapi di lain pihak mulai minder dengan teman-temannya yang sebagian besar berasal dari keluarga kaya dengan pola pergaulan yang begitu beda dengan latar belakang Lia. Ia menganggap teman-teman dari keluarga tersebut sebagai orang yang egois, kurang bersahabat, pilih-pilih teman yang sama-sama dari keluarga kaya saja dan sombong. Makin lama perasaan ditolak, terisolir dan kesepian makin mencekam dan mulai timbul sikap dan anggapan sekolahnya itu bukan untuk dirinyaq, tidak kerasan, tetapi mau keluar malu dengan orang tua dan teman sekampung, terus bertahan, susah tak ada/punya teman yang peduli. “Dasar saya anak desa, anak miskin” (dibanding dengan teman-teman di kota) hujatnya pada diri sendiri. Akhirnya benar-benar menjadi anak minder, pemalu dan serta ragu dan takut bergaul sebagaimana mestinya. Makin lama nilainya semakin jatuh sehingga beban pikiran dan perasaan makin berat, sampai-sampai ragu apakah bisa naik kelas atau tidak.

Memahami Lia dalam perspektif RET
Menurut pandangan RET (rasional emotif Terapi), manusia memiliki kemampuan inheren untukberbuat rasional ataupun tidak rasional. Manusia seringkali menyalahkan diri sendiri, orang lain dan dunia apabila tidak segera memperoleh apa yang diinginkannya. Akibatnya berpikir kekanak-kanakan (sebagai hal yang manusiawi) seluruh kehidupannya, akhirnya hanya kesulitan yang luar biasa besar yang didapat. Selain itu, manusia juga mempunyai kecenderungan untuk melebih-lebihkan pentingnya penerimaan orang lain yang justru menyebabkan emosinya menjadi tidak wajar dan dan menyalahkan dirinya sendiri. Berpikir dan merasa itu mempunyai dibedakan dengan selaput yang sangat tipis: pikiran dapat menjadi perasaan dan sebaliknya. Apa yang dipikirkan dan atau apa yang dirasakan atas sesuatu kejadian diwujudkan dalam suatu tindakan/perilaku rasional atau irasional. Bagaimana tindakan/perilaku itu sangat mudah dipengaruhi oleh orang lain dan dorongan-dorongan yang kuat untuk mempertahankan diri dan memuaskan diri sekalipun irasional.Lia sebetulnya terlahir dengan potensi unggul, ia menjadi bermasalah karena perilakunya dikendalikan oleh pikiran/perasaan irasional. Ia telah menempatkan harga diri pada konsep/kepercayaan yang salah yaitu jika kaya, semua teman akan memperhatikan/mendukung, peduli dan lain-lain. Itu semua tidak ada/didapatkan sejak di SMU, sampai pada akhirnya menyalahkan dirinya sendiri dengan hujatan dan penderitaan serta mengisolir dirinya sendiri. Ia telah berhasil membangun konsep dirinya secara tidak realistis berdasarkan anggapan yang salah terhadap (dan dari) teman-teman lingkungannya. Ia menjadi minder, pemalu, penakut dan akhirnya ragu-ragu terhadap prestasi/keberhasilannya kelak yang sebetulnya tidak perlu terjadi.

Tujuan dan Teknik Konseling
Tujuan konseling dalam kasus Lia ini adalah memerangi pemikiran irasional yang dimiliki Lia yang melatarbelakangi ketakutan/kecemasannya yaitu konsep diri yang salah. Dalam proses konseling ini, konselor lebih bersikap otoritatif. Konselor memanggil Lia, mengajak berdiskusi dan melakukan konfrontasi langsung untuk menolongnya agar segera beranjak meninggalkan pola pikir yang irasional/tidak logis ke pola pikir yang rasional/logis melalui persuasif, sugestif, pemberian nasehat secara tepat, terapi dengan menerapkan prinsip-prinsip belajar untuk PR serta bibiliografi terapi.
Konseling kognitif: untuk menunjukkan bahwa Lia harus membongkar pola pikir irasionalnya tentang konsep harga diri yang salah, sikap terhadap sesama teman yang salah jika ingin lebih bahagia dan sukses. Konselor lebih bergaya mengajar: memberikan nasehat, konfrontasi langsung dengan peta pikir rasional-irasional, sugesti, asertif training dengan simulasi diri menerapkan konsep diri yang benar dan sikap/ketergantungan pada orang lain yang benar/rasional dilanjutkan sebagai PR melatih, mengobservasi dan evaluasi diri. Contoh: “Seseorang berharga bukan karena kekayaan atau jumlah dan status teman yang mendukung, tetapi pada kasih Tuhan dan perwujudan-Nya. Tuhan mengasihi saya, karena saya berharga di hadiratNya. Terhadap diri saya sendiri suatu saat saya senang, puas dan bangga, tetapi kadang-kadang acuh tak acuh, bahkan adakalanya saya benci, memaki-maki diri sendiri, sehingga wajar dan realistis jika sejumlah 40 orang teman satu kelas misalnya ada + 40% yang baik, 50% netral, hanya 10% saja yang membenci saya. Adalah tidak mungkinmenuntut semua/setiap orang setiap saat untuk baik pada saya”. Ide-ide ini terus dilatihkan dan diajarkan melalui cara-cara ilmiah.
Konseling emotif-evolatif: untuk mengubah sistem nilai Lia dengan menggunakan teknik penyadaran antara yang benar dan salah seperti pemberian contoh, bermain peran dan pelepasan beban agar Lia melepaskan pikiran dan perasaannya yang tidak rasional dan menggantinya dengan yang rasional sebagai kelanjutan teknik kognitif di atas. Konseling behavior digunakan untuk mengubah perilaku yang negatif dengan merubah akar-akar keyakinan Lia yang irasional/tidak logis melalui kontrak, reinforcement, sosial modeling dan relaksasi/meditasi.

Desain dalam Merencanakan Penelitian (kelompok 11)

oleh:
1. Lidiyawati (070403020018)
2. Ismail Musa (070403020011)
3. Heribridus Fridolin (070403020035)

=======================================================================================================



Sumber-Sumber Untuk Teknologi Pembelajaran
13 February 2009 No Comment
Berikut sumber-Sumber untuk anda yang ingin mengetahui tentang teknologi pembelajaran
Setiap kawasan dibentuk oleh : (1) landasan penelitian dan teori; (2) nilai dan perspektif yang berlaku; (3) kemampuan teknologi itu sendiri.
1. Pengaruh Teori dan Penelitian
Teknologi Pembelajaran telah dipengaruhi oleh teori dari berbagai bidang kajian. Akar teori ini dapat ditemui dalam berbagai disiplin, termasuk : psikologi, rekayasa, komunikasi, ilmu komputer, bisnis, dan pendidikan secara umum.
Secara singkat, pengaruh teori dan penelitian terhadap masing-masing kawasan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Desain
Teori sistem umum diterapkan melalui aplikasi model-model perancangan sistem pembelajaran, terutama dengan didukung logika deduktif, penilaian praktek dan pengalaman yang sukses. Hasil-hasil penelitian yang ada tentang desain sistematik dapat mendukung terhadap komponen-komponen proses perancangan.
Penelitian dan teori psikologi yang berkembang pun telah memberikan kontribusi terhadap perancangan, baik yang dikembangkan oleh kelompok aliran psikologi behaviorisme, maupun kognitivisme dan konstruktivisme. Selain itu, sumbangsih teori dan penelitian psikologi tentang motivasi juga berpengaruh terhadap proses perancangan.
Teori dan penelitian tentang Belajar-Mengajar memiliki pengaruh terhadap desain, baik dalam penentuan tugas-tugas belajar, penentuan tujuan pembelajaran, pemilihan metode dan media pembelajaran, penentuan materi pembelajaran dan sebagainya.
Teori komunikasi dan penelitian tentang pesepsi-atensi telah memberikan pengaruh terhadap proses perancangan, seperti dalam tata letak, halaman, desain layar, desain grafis visual. Studi yang dilakukan Flemming (1987) menyimpulkan tentang karakteristik-karakteristik persepsi yang relevan untuk perancangan, meliputi : pengorganisasian, perbandingan dan kontras, warna kemiripan, nilai dan informasi yang disajikan.
b. Pengembangan
Proses pengembangan bergantung pada prosedur desain, akan tetapi prinsip-prinsip utamanya diturunkan dari hakekat komunikasi dan proses belajar. Pada kawasan pengembangan tidak hanya dipengaruhi oleh teori komunikasi semata, tetapi juga oleh teori pemrosesan visual-audial, berfikir visual, dan estetika.
Teori Shannon dan Weaver (1949) tentang proses penyampaian pesan dari pengirim kepada penerima dengan menggunakan sarana sensorik. Berikutnya, pemikiran Belo tentang Model SMCR (Sender, Massage, Channel, Receiver), dan beberapa teori lainnya dalam bidang komunikasi secara umum telah menjadi landasan dalam proses pengembangan.
Proses pengembangan juga telah dipengaruhi oleh teori berfikir visual, belajar visual dan komunikasi visual. Teori berfikir visual sangat berguna terutama dalam mencari ide untuk perlakuan berfikir visual. Menurut Seels (1993) bahwa berfikir visual merupakan manipulasi bayangan mental dan asosiasi sensor dan emosi. Arnhem (1972) menjelaskan berfikir visual sebagai fikiran kiasan dan di bawah sadar. Berfikir visual menuntut kemampuan mengorganisasi bayangan sekitar unsur-unsur garis, bentuk, warna, tekstur, atau komposisi..
Sementara itu, prinsip-prinsip estetika juga menjadi landasan dalam proses pengembangan. Molenda dan Russel (1993) mengidentifikasi unsur kunci seni yang digunakan dalam perancangan visual, yaitu : pengaturan, keseimbangan dan kesatuan.
Teori dan penelitian dalam bidang komputer yang dikombinasikan dengan teori-teori lainnya, khususnya dengan teori pembelajaran telah memungkinkan lahirnya berbagai bentuk pembelajaran, seperti pembelajaran jarak jauh yang di dalamnya memerlukan prinsip-prinsip komunikasi umum, prinsip-prinsip desain grafis, prinsip-prinsip belajar interaktif dan teknologi elektronik yang canggih.
c. Pemanfaatan
Pada mulanya gagasan tentang pemanfaatan media lebih berkonotasi pada aspek-aspek penggunaan, sehingga teori dan penelitian lebih dipusatkan pada hal-hal yang berkenaan dengan pemanfaatan media, terutama mengkaji tentang masalah-masalah seputar penggunaan media secara optimal, kemudian berkembang dengan mencakup pada upaya difusi, karena bagaimana pun disadari bahwa pemanfaatan teknologi sangat bergantung pada proses difusi. Rogers (1962) mengeksplorasi tentang gejala difusi inovasi. Menurut Rogers, terdapat empat elemen utama yang beroperasi dalam proses difusi, yaitu : (1) bentuk atau karakter inovasi itu sendiri, (2) saluran komunikasi yang ada, (3) waktu, dan (4) sistem sosial yang berlaku. Studi Havelock (1971) tentang model pengembangan dan penyebaran dan interaksi sosial, lebih menekankan pada usaha-usaha menghubungkan para pemakai dengan sumber pengetahuan baru. Studi Lazarfield (1944) mengungkapkan tentang informasi yang sampai kepada para tokoh yang berpengaruh (opnion leaders), yang pada awalnya berupa transfer informasi sederhana, kemudian informasi itu diteruskan kepada para pengikutnya.
Dari berbagai pengalaman kegagalan inovasi teknologi pada skala besar, telah mendorong perlunya perencanaan dan perubahan keorganisasian, administratif dan individu (Cuban, 1986). Sekarang ini muncul perkembangan pengetahuan yang berhubungan dengan cara-cara organisasi beradaptasi dengan tantangan masyarakat modern, dengan segala sistem pemasaran yang baru, teknologi baru dan tuntutan perubahan yang terus menerus, sehingga pada akhirnya menggiring pemanfaatan sebagai implementasi dan institusionalisasi.
d. Pengelolaan
Persoalan-persoalan pengelolaan dalam bidang Teknologi Pembelajaran muncul akibat pengaruh aliran perilaku dan berfikir sistematik behaviorisme serta aspek humanisme dalam komunikasi, motivasi, dan produktivitas. Metodologi dan teori pengelolaan telah banyak diaplikasikan pada berbagai bidang pengelolaan sumber dan proyek, termasuk pengelolaan perubahan. Sebagian besar prinsip-prinsip pengelolaan berasal dari manajemen/administrasi bisnis, seperti dalam pengelolaan proyek, pengelolaan sumber dan efektivitas pembiayaan.
Pengelolaan proyek sebagai suatu konsep, pada awalnya diperkenalkan sebagai “cara yang efisien dan efektif dalam menghimpun suatu tim, dimana pengetahuan dan keahlian anggotanya sesuai dengan siatuasi unik dan tuntutan teknis jangka pendek yang ditentukan oleh pemberi kerja”(Rothwell dan Kazanas, 1992).
Pengelolaan sumber telah lama menjadi masalah utama bagi guru dan petugas perpustakaan media karena keduanya diharapkan sebagai manajer sumber belajar. Sekarang ini konsep sumber lebih mengacu pada pengertian sumber belajar yang lebih luas dan bukan sekedar diartikan sebagai sarana audio-visual, melainkan mencakup pula barang cetak, lingkungan dan nara sumber (Eraut, 1989)
Akhir-akhir ini mulai tumbuh perhatian mengenai efektivitas pembiayaan, sehingga kerangka teori ekonomi pun mulai digunakan dalam teknologi pembelajaran, seperti penggunaan teori ekonomi pengelolaan sumber yang dikembangkan oleh Henderson dan Quandt (1980).
Kelanjutan dari pengelolaan sumber ini adalan pengelolaan sistem penyampaian, yang berkaitan dengan sarana, seperti perangkat lunak dan keras, dukungan teknis untuk operator dan pemakai, serta karakteristik lain tentang pengoperasian sistem teknologi. Ini merupakan era baru praktek mendahului analisis teoritik tentang model.
Komponen terakhir dari masalah pengelolaan adalah pengelolaan informasi. Teori informasi melahirkan suatu landasan yang dapat digunakan untuk memahami dan memprogram komputer. Hal ini berhubungan dengan perancangan dan penggunaan jaringan komputer untuk tranmisi, penerimaan dan penyimpanan informasi. Penerapan teori informasi ini jangkauannya semakin luas, dengan mencakup berbagai bidang kehidupan.
e. Penilaian
Analisis, asesmen dan penilaian memainkan peranan penting dalam proses desain pembelajaran dan teknologi pembelajaran. Pada awalnya, penilaian sering dihubungkan dengan orientasi behavioristik. Tumbuhnya desain pembelajaran yang beorientasi pada tujuan (tercapainya perubahan perilaku), sehingga memunculkan pengujian dengan menggunakan acuan patokan. Hal ini terjadi pula dalam analisis kebutuhan atau analisis masalah.
Dengan masuknya pandangan kognitivisme dan konstruktivisme dalam desain pembelajaran, telah membawa implikasi terhadap proses analisis kebutuhan dengan cakupan yang lebih luas, yang tidak hanya berfokus pada isi semata, tetapi juga memberikan perhatian pada analisis pembelajar, analisis organisasi dan analisis lingkungan (Richey, 1992; Tessmer dan Harris, 1992). Penilaian dengan paradigma kognitif lebih banyak diorientasikan untuk kepentingan fungsi diagnostik.
2. Nilai dan Perspektif Alternatif
Pada umumya nilai-nilai yang ada akan berfungsi sebagai landasan berfikir dan berbuat. Nilai-nilai ini mungkin berasal dari pelatihan dan pengalaman kerja yang sama, pembudayaan dari teori-teori atau karakteristik pribadi orang yang tertarik terhadap Teknologi Pembelajaran . Secara khusus, nilai-nilai yang mempengaruhi terhadap perkembangan Teknologi Pembelajaran, yaitu : (a) replikabilitas pembelajaran; (b) individualisasi; (c) efisiensi; (d) penggeneralisasian proses isi lintas; (e) perencanaan terinci; (f) analisis dan spesifikasi; (g) kekuatan visual; (h) pemanfaatan pembelajaran bermedia.
Konsep paradigma alternatif dalam menemukan pengetahuan baru-baru ini telah menjadi fokus utama dalam berbagai disiplin ilmu. Dalam perpektif ilmiah, paradigma alternatif ini memiliki kecenderungan untuk menerima metodologi penelitian kualitatif, penelitian fenomenologis dan gerakan ke arah psikologi kontruktivis. Teknologi pembelajaran juga merasakan pengaruh ini, sebagai contoh Striebel (1991) mengemukakan pendapatnya bahwa komputer bukanlah hanya sekedar bentuk sistem penyampaian, tetapi sebagai suatu lingkungan yang memiliki nilai-nilai tertentu dengan segala kecenderungannya. Bowers (198 juga memberikan suatu tantangan yang meragukan bahwa teknologi betul-betul bersifat netral dan dapat dibentuk untuk memenuhi segala tujuan yang diinginkan.
Gerakan psikologi konstruktivisme telah mempengaruhi terhadap Teknologi Pembelajaran. Menurut pandangan konstruktivisme bahwa disamping adanya relaitas fisik, namun pengetahuan kita tentang realitas dibangun dari hasil penafsiran pengalaman. Makna atas sesuatu tidak akan terlepas dari orang yang memahaminya. Belajar merupakan suatu rangkaian proses interpretasi berdasarkan pengalaman yang telah ada, interpretasi tersebut kemudian dicocokan pengalaman-pengalaman baru.
Konstruktivisme cenderung mempersoalkan perancangan lingkungan belajar daripada pentahapan kegiatan pembelajaran. Lingkungan belajar ini merupakan konsteks yang kaya, baik berupa landasan pengetahuan, masalah yang otentik, dan perangkat otentik yang digunakan untuk memecahkan masalah. Nampaknya, ada semacam keengganan terhadap adanya perumusan pengetahuan secara rinci yang harus dikuasai, dan kengganan terhadap simplikasi atau regulasi isi, karena semua proses itu akan meniadakan arti penting konteks yang kaya yang memungkinkan terjadinya transfer.
Perspektif alternatif lain yang mempengaruhi teknologi pembelajaran adalah dari kelompok yang memandang penting atas keunggulan belajar situasional (situated learning). Belajar situasional terjadi bilamana siswa mengerjakan “tugas otentik” dan berlangsung di latar dunia nyata. Belajar semacam ini tidak akan terjadi bilamana pengetahuan dan keterampilan tidak diajarkan secara kontekstual”. Bila orang menekankan pada belajar situasional, maka logika kelanjutannya adalah memahami belajar sebagai suatu proses yang aktif, berkesinambungan dan dinilai lebih pada aplikasi daripada sekedar perolehan.
Gerakan teknologi kinerja yang lebih berbasis terapan (Geis, 1986) juga mengajukan perspektif alternatif lain dalam Teknologi Pembelajaran. Para teknololog kinerja cenderung mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan tujuan organisasinya daripada tujuan belajar. Teknologi kinerja sebagai suatu pendekatan pemecahan masalah adalah suatu produk dari berbagai pengaruh teori seperti cybernetic, ilmu menajemen, dan ilmu kognitif (Geis, 1986).
Para teknolog kinerja tidak selalu merancang intervensi pembelajaran sebagai suatu solusi dalam memecahkan masalah. Teknolog kinerja akan cenderung memperhatikan peningkatan insentif, desain pekerjaan, pemilihan personil, umpan balik atau alokasi sumber sebagai intervensi.
Filsafat alternatif pun turut mewarnai terhadap perkembangan teknologi pembelajaran. Filsafat alternatif ini berkembang dari kelompok post-modernis (pasca-modern), yang telah melakukan analisis kritis terhadap berbagai landasan keyakinan tradisional dan nilai-nilai dalam bidang Teknologi Pembelajaran. Dalam perspektif post-modern, bahwa teknologi pembelajaran sebagai suatu kiat sekaligus sebagai ilmu. Hlynka (1991) menjelaskan bahwa post-modern adalah suatu cara berfikir yang menjunjung prinsip keanekaragaman, temporal dan kompleks, dari pada bersifat universal, stabil dan sederhana.
Banyak implikasi filsafat post-modern untuk praktek dan teori desain sekarang ini, terutama tentang orientasi pemikiran yang menggunakan paradigma desain baru, dan tidak bersandarkan pada model desain yang sistematis. Filsafat post-modern lebih menyenangi pada hal-hal yang bersifat terbuka dan fleksibel, dari pada hal-hal yang tertutup, terstruktur dan kaku (Hlynka, 1991)
3. Pengaruh Teknologi
Kekuatan teknologi pembelajaran memang terletak pada teknologi itu sendiri. Kemajuan dalam teknologi akan banyak merubah hakekat praktek dalam bidang teknologi pembelajaran. Teknologi telah memberikan prospek munculnya stimulus yang realistik, memberikan akses terhadap sejumlah besar informasi dalam waktu yang cepat, menghubungkan informasi dan media dengan cepat, dan dapat menghilangkan jarak antara pengajar dan pembelajar (Hannfin, 1992). Perancang yang terampil dan kreatif dapat menghasilkan produk pembelajaran yang dapat memberikan keunggulan dalam : (a) mengintegrasikan media; (b) menyelenggarakan pengemdalian atas pembelajar yang jumlahnya hampir tidak terbatas, dan bahkan (c) mendesain kembali untuk kemudian disesuaikan kebutuhan, latar belakang dan lingkungan kerja setiap individu.
Teknologi, disamping mampu menyediakan berbagai kemungkinan tersedianya media pembelajaran yang lebih bervariasi, juga dapat mempengaruhi praktek di lapangan dengan digunakannya sarana berbasis komputer untuk menunjang tugas perancangan.
http://warnadunia.com/sumber-sumber-untuk-teknologi-pembelajaran/

Senin, 20 April 2009

contoh riset metode deskriptif kecenderungan (kelompok 7)

Oleh: kelompok 7

1. Sri Kurniasih (070403020004)

2. M. Irwan Alifi (076403020009)

3. M. Ridho Santoso (070403020020)

========================================
IKATAN GENEALOGIS DAN PEMBENTUKAN STRUKTUR AGRARIA:
Kasus pada Masyarakat Pinggiran Hutan di Kecamatan Palolo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah
Oleh: Syahyuti1
Abstrak
Indonesia menghadapi berbagai permasalahan dalam pengelolaan kehutanan berupa kerusakan sumber daya hutan dan konflik antar kelompok kepentingan yang menyangkut masyarakat yang hidup di pinggiran kawasan hutan. Untuk memahami hal ini perlu dipelajari aspek agraria dalam bingkai sosiologi masyarakat pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan menerapkan strategi studi kasus dan multi metode pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan langsung, serta studi dokumen. Lokasi penelitian dipilih pada kawasan yang berbatasan dengan wilayah hutan. Wawancara kualitatif dilakukan dengan berbagai pihak dan informan kunci, serta 61 orang responden. Kedua desa penelitian merupakan desa bentukan melalui migrasi swakarsa semenjak tahun 1960-an.
Cara perolehan tanah sangat dipengaruhi oleh faktor suku, yang menjadi dasar pembentukan struktur agraria masyarakatnya. Hal ini disebabkan keterjaminan keamanan sosial ekonomi masyarakat mengandalkan organisasi kekerabatan, karena masyarakatnya dikonstruksi atas dasar ikatan genealogis suku. Struktur agraria yang cenderung timpang antar suku ini pada gilirannya berperan dalam ekspansi penggunaan lahan di kawasan hutan, dan keberlangsungan ekosistem setempat. Kata Kunci: agraria, keterjaminan sosial ekonomi, masyarakat pinggir hutan, hubungan antar-etnik, keberlangsungan ekosistem.
PENDAHULUAN
Interaksi manusia dan sumber daya alam pada satu kawasan akan melahirkan suatu pola organisasi agraria tertentu tergantung kondisi spesifik agroekosisem dan sistem sosialnya. Pada organisasi tadi dapat terlihat struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria. Sebagai suatu sistem, hubungan antara alam dan manusia pada areal tertentu bersifat timbal balik (coherent system), sehingga kelestarian sumber-sumber agraria tergantung kepada struktur agraria masyarakat setempat. Permasalahan masyarakat yang hidup di pinggiran hutan membutuhkan kajian sosiologis, khususnya berkenaan dengan aspek sosioagrarianya. Pemahaman terhadap masyarakat pinggiran hutan perlu dilakukan karena salah satu kesalahan selama ini disebabkan oleh sistem pengelolan hutan yang tidak berakar pada pengembangan kelembagaan setempat (Wibowo, 1993: 26). Dukungan kelembagaan lokal sangat dibutuhkan untuk pengelolaan kehutanan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, yang mencakup aspek-aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) sumberdaya kehutanan di masa datang, diperlukan kesadaran untuk mengembangkan kapasitas komunitas lokal, termasuk perubahan paradigma dengan menempatkan manusia sebagai bagian integral di dalamnya. Untuk merancang kelembagaan yang dibangun berdasarkan paradigma tersebut, diperlukan pengetahuan yang cukup mendalam terhadap bangun organisasi sosioagraria setempat. Berkaitandengan itu perlu dilakukan studi untuk memetakan persoalan agraria tersebut, terutama di luar Jawa yang memiliki sejarah dan dinamika politik agraria yang berbeda dengan di pulau Jawa (Ngo, 1989: 73). Masyarakat yang mendiami wilayah pinggiran hutan saat ini ada yang merupakan masyarakat bentukan baru karena migrasi berbagai etnis pendatang dari luar. Kekayaan sumberdaya agraria dan terbukanya peluang akses bagi pendatang merupakan faktor penarik migrasi masuk ke wilayah tersebut. Pada kasus ini diperkirakan akan dijumpai dinamika sosioagraria yang khas, dimana proses pembentukan struktur agraria serta keterjaminan sosial ekonomi pada masyarakat tersebut menjadi dasar bagaimana keberlanjutan sumber-sumber agraria yang dimilikinya. Keterjaminan sosial merupakan konsep utama dalam kehidupan sosial, yang berkenaan dengan dua hal, yaitu: bagaimana output didistribusikan dan akses terhadap sumber daya diatur. Ikatan genealogis merupakan dasar untuk memperoleh keterjaminan, yang pada gilirannya menentukan struktur ekonomi dan politik masyarakatnya. Sandaran keterjaminan pada masyarakat sesuku adalah keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family) sedangkan pada masyarakat multisuku (pluralis) adalah kesamaan suku. Pemikiran ini menjadi dasar pembentukan proposisi penelitian, bahwa ikatan genealogis (tali darah), khususnya faktor kerabat dan identitas sesuku, menjadi faktor penentu dalam pembentukan struktur agraria pada masyarakat pluralis.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang pengaruh hubungan genealogis dalam proses pembentukan struktur agraria pada masyarakat pinggiran hutan yang merupakan masyarakat bentukan baru. Berkaitan dengan itu, penelitian juga mempelajari prospek stabilitas ekosistem setempat berdasarkan proses sosioagraria yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat bersangkutan.

METODE PENELITIAN
Kerangka Pemikiran
Mobilitas penduduk antar wilayah yang tinggi karena perbedaan tekanan penduduk dan kesempatan ekonomi melahirkan kelompok-kelompok masyarakat yang pluralis sampai ke tingkat desa. Kecenderungan pola migrasi saat ini adalah: angkatan muda di dataran tinggi bermigrasi ke kota, sebaliknya banyak penduduk dataran rendah yang mencari kehidupan ke wilayah dataran tinggi karena lebih terbukanya peluang akses terhadap sumber-sumber agraria di sana (FAO dan IIRR, 1995: 11). Kawasan yang disebut dengan pinggiran hutan (forest margin) adalah wilayah yang pada satu atau lebih sisinya berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan. Pada wilayah demikian umumnya terdapat areal pertanian dengan segenap infrastruktur pendukungnya yang menjadi basis sosial ekonomi kehidupan masyarakatnya. Satu hal yang khas pada mereka adalah, selain hidup dari budidaya pertanian, mereka juga hidup dengan mengeksploitasi sumber-sumber agraria yang berada di kawasan hutan (Kartasubrata et.al, 1995: 84). Bagi masyarakat yang sudah terbiasa hidup dalam ekosistem hutan, khususnya masyarakat adat, yang menjadikan hutan sebagai sumber berbagai macam kebutuhan subsistensi, mereka membagi wilayah hutan untuk masingmasing keperluan dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan kawasan hutan dengan dilandasi prinsip-prinsip kelestariannya yaitu: untuk pertanian intensif, pertanian ekstensif, pemukiman, sebagai hutan produksi yang diambil hasilnya, serta hutan yang tidak diambil hasilnya bahkan terlarang untuk dimasuki (Devung, 1999: 238; Ruwiatuti et. al, 1998: 50-1). Munculnya kesepakatan penggunaan sumber daya hutan tersebut hanya mungkin jika dalam masyarakat telah berbentuk “komunitas”. Menurut Soekanto (1982: 162-3: dan 1983: 92), komunitas (community) atau dapat disebut dengan “masyarakat setempat” adalah kelompok yang hidup bersama dengan kriteria tingginya interaksi sosial (social interaction) di antara mereka. Mereka bertempat tinggal di satu wilayah (secara geografis) dengan batas teritorial yang jelas. Setiap kelompok sosial sebagai suatu sistem akan mengembangkan kelembagaan dengan seperangkat aturan bersama yang bisa dijadikan pedoman untuk menjamin kehidupan anggotanya. Hal ini merupakan fungsi pokok yang dimiliki oleh satu kelompok sosial. Terbangunnya kelembagaan ini memerlukan prasyarat pokok, yaitu apabila kelompok masyarakat tersebut memiliki ikatan genealogis ataupun ikatan teritorial dalam bentuk “komunitas”. Dalam kelompok berdasarkan ikatan genealogis berupa sistem kekerabatan, keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family) merupakan dua level organisasi sosial yang memiliki fungsi langsung dalam urusan mata pencaharian anggotanya. Dalam kedua kelompok ini, terutama dalam keluarga inti, setiap individu dapat menikmati bantuan utama dari sesamanya untuk terpenuhinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan keamanan hidupnya (Koentjaraningrat, 1974: 106). Secara umum, dalam suatu kelompok kekerabatan, mereka terikat oleh suatu sistem hak dan kewajiban bagi para individunya terhadap sejumlah harta produktif , harta konsumtif, atau harta pusaka tertentu. Hak dan kewajiban tersebut lebih terasa dalam kelompok kekerabatan berkorporasi (corporate kin groups), yaitu pada keluarga inti. Terbangunnya kelembagaan dengan peraturan seperti ini juga dapat ditemui pada masyarakat yang dibentuk oleh ikatan teritorial, sebagaimana ditemukan dalam penelitian Scott (1981:5-7) pada masyarakat prakapitalis di Asia Tenggara, dimana desa menjamin kehidupan minimum warganya melalui berbagai pengaturan yang mengedepankan prinsip mendahulukan selamat (safety first), meskipun tanggung jawab tersebut secara individual ada pada patron-patron yang ditekan oleh lembaga desa sebagai pengawasnya. Kondisi seperti ini juga terdapat di Jawa ketika masih berbentuk “desa komunal” (Temple, 1976: 19-20), yang menciptakan jaminan kehidupan minimum bagi seluruh warganya dengan jaminan semua anggota desa bisa mengambil bagian dalam proses produksi. Bagi penduduk yang tersusun oleh berbagai kelompok yang berbeda, misalnya kelompok suku, maka pembauran sosial (asimilasi) menuju terbentuknya suatu kolektivitas tidak terjadi secara serta-merta. Ketika pembauran tersebut belum terbentuk, masyarakat hanya mencapai tahap integrasi, dimana masing-masing hidup dengan identitasnya sendiri, namun hubungan kedua pihak dapat dilakukan dengan baik, saling menguntungkan dan saling isi (Soemardjan, 1988:5). Dalam kondisi seperti ini institusi penjamin keamanan sosial ekonomi berada pada pundak kelompok-kelompok kekerabatan berdasarkan ikatan genealogis. Ketiadaan institusi penjamin yang menyebabkan terancamnya keamanan sosial ekonomi dapat melahirkan suatu perilaku sosial yang cenderung merusak. Penurunan jaminan keamanan sosial ekonomi karena krisis ekonomi misalnya terbukti menjadi faktor mendorong meningkatnya aktivitas pencurian kayu di masyarakat pinggiran hutan di Sumatera Selatan (Ginoga dan Erwidodo, 2001: 15-30). Di sisi lain, terancamnya keamanan sosial ekonomi juga dapat disebabkan oleh tingginya tekanan penduduk dibandingkan sumber-sumber agraria yang tersedia, sehingga melahirkan rumah-rumah tangga yang berkategori miskin. Penelitian di empat desa di sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Jawa Barat menemukan bahwa pada desa yang penduduknya miskin maka kerusakan hutanya jugalebih besar (Mukhtar, 1986: 9).
Konsep keberlanjutan (sustainability) ekosistem berada dalam kontekssaling keterkaitan antara manusia dan alam. Kata kunci dari konsep keberlanjutan ini adalah kondisi yang tetap (stabil) dari ekosistem, jika tidak bisa lebih baik. Keberlanjutan ekosistem tergantung kepada apakah ekosistem tersebut dalam status yang tetap (stabilisasi) atau semakin menurun (destabilisasi). Dalam konsep keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan yang mencakup lingkungan fisik, biologi, dan sosial, maka perlu mempertimbangkan tiga kriteria keberlanjutan, yaitu: keberlanjutan ekologi atau lingkungan, keberlanjutan secara sosial, dan keberlanjutan secara ekonomi (economic sustainability) (CIFOR, 1997: 7). Pada masyarakat pedesaan yang didominasi usaha pertanian, secara umum struktur agraria mendasari struktur sosialnya. Namun demikian, tampaknya kedua hal ini bisa bersifat saling timbal balik, khususnya pada masyarakat bentukan baru, dimana struktur sosial akan terbentuk bersamaan dengan struktur agraria. Pada masyarakat ini, ketika ikatan teritorial belum terbentuk, mereka cenderung berkelompok berdasarkan ikatan genealogis.
Dengan demikian, aliran sumber daya ekonomi (terutama tanah) juga akan mengikuti struktur sosial berdasarkan ikatan genealogis tersebut. Secara teoritis tiap kelompok masyarakat berbentuk komunitas akan mengembangkan seperangkat aturan yang akan menjamin kehidupan warganya. Namun, terbangunnya institusi ini membutuhkan syarat kuatnya struktur komunitas, yang sulit ditemukan dalam kelompok masyarakat bentukan karena migrasi. Jika jaminan sosial ekonomi tersebut tidak diperoleh, maka yang lahir adalah sikap eksploitatif individualis dari warganya. Pada tahap selanjutnya perilaku ini akan menyebabkan destabilisasi sumbersumber agraria sehingga akan mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut (biofisik dan sosial). Dalam keadaan kurang terjaminnya kemanan sosial ekonomi, sementara ada peluang akses kepada kehutanan, maka ekspansi ke kawasan hutan diperkirakan akan berlangsung tanpa kearifan kelestarian yang memadai.

Pemilihan Lokasi dan Responden Contoh
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan strategi studi kasus dengan menerapkan multi-metode triangulasi dalam pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan langsung, dan studi dokumen (Yin, 1997). Kata “kualitatif” menekankan kepada proses dan makna dengan menganalisis dan memahami pola dan proses sosial masyarakat, yang diakui tidak akan dapat diukur dan diuji secara tepat (rigorously examined) dalam konteks kuantitas, jumlah, intensitas, dan frekwensi (Denzin dan Lincoln, 1994: 4-6). Penelitian dilakukan pada pertengahan tahun 2001, pada dua desa di Kecamatan Palolo Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang merupakan kawasan yang berbatasan dengan wilayah hutan. Kedua desa tersebut adalah Desa Sintuwu yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu dan Desa Berdikari yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara. Data utama penelitian ini adalah data kualitatif yang diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap informan, baik informan kunci maupun bukan, mulai dari penduduk desa, pemerintah, swasta, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Penelitian ini juga didukung oleh data kuantitatif tentang pemilikan tanah, cara perolehannya, serta perubahan penggunaannya yang diperoleh melalui wawancara dengan menggunakan kuesioner terstruktur terhadap 61 orang responden yang dipilih secara acak mewakili suku. Jumlah responden di Desa Sintuwu adalah 31 orang dan di Desa Berdikari 30 orang. Pengumpulan data menggunakan metode pengamatan (observation) dan wawancara mendalam (indepth interview). Untuk mendapatkan informasi sosiobudaya serta proses kedatangan masing-masing etnis dilakukan wawancara terhadap informan kunci yang terlibat langsung sebagai pelakunya. Selain itu juga dilakukan studi literatur berkenaan dengan berbagai data demografi dan administrasi pertanahan, terutama yang terdapat pada pemerintahan desa.
Metode Analisis
Sebagai penelitian kualitatif, penelitian ini mengetengahkan data secara deskriptif terhadap gejala-gejala yang dipelajari dalam konteksnya yang alami (natural setting) (Denzin dan Lincoln, 1994: 4). Selain itu, juga dilakukan analisis untuk mengidentifikasi kaitan sebab akibat dari gejala yang diamati serta mengambil kesimpulan yang menjadi dasar deduktif dan prediktif terhadap berbagai persitiwa di masa mendatang (Kartono, 1986: 24). Data kualitatif dianalisis dengan prinsip “analisis data kualitatif” yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data (Miles dan Huberman, 1992: 15-21). Reduksi data merupakan pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data “kasar” yang muncul dari catatan-catatan tertulis lapangan; sementara penyajian data merupakan sekumpulan informasi tersusun yang memungkinkan penarikan kesimpulan. Data kuantitatif dianalisis secara deskriptif dengan pengkategorian jawaban dan ditampilkan dalam tabel analisis.
Dalam penelitian ini dimuat uraian secara prosesual dengan saling menghubungkan fakta antar waktu dan menggambarkan perubahanperubahan keberadaan sumber-sumber agraria dan organisasi pemanfaatannya yang melibatkan perubahan-perubahan pada hak milik dan penetapan-penetapan perjanjian. Secara terbatas juga dicakup kasus-kasus sengketa dengan mempelajari bentuk konflik, siapa yang terlibat, penyebab, serta penyelesaiannya. Kajian sengketa dapat menjadi data untuk analisa kekuasaan dan politik dalam masyarakat bersangkutan melibatkan perubahan-perubahan pada hak milik dan penetapan-penetapan perjanjian.Secara terbatas juga dicakup kasus-kasus sengketa dengan mempelajari bentuk konflik, siapa yang terlibat, penyebab, serta penyelesaiannya. Kajian sengketa dapat menjadi data untuk analisa kekuasaan dan politik dalammasyarakat bersangkutan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Proses Pembentukan Desa dan Struktur Masyarakat
Sejarah pembentukan desa dan pola pemukiman merupakan latar penjelas penting untuk menerangkan bagaimana terjadinya struktur agraria dan proses pembentukannya. Kedua desa merupakan desa bentukan yang baru, mulai didiami penduduk tahun 1961 yang datang sebagai migrasi swakarsa. Sebelumnya daerah ini merupakan tanah kosong berupa hutan primer yang belum pernah dibuka. Secara umum, kedua desa banyak memiliki kesamaan, baik sejarah pembentukannya maupun struktur sosialnya saat ini. Migran pertama yang datang ke Desa Sintuwu tahun 1961 adalah lima keluarga suku Kaili Taa dari Desa Bakubakulu, yang kemudian diikuti oleh beberapa keluarga Kaili Taa dari Desa Bunga. Suku Bugis datang tahun 1968, yang sebelumnya sudah lama berdomisili di kota Palu. Sepanjang era 1970-an mereka seluruhnya berasal dari para perantau di kota Palu, lalu diikuti oleh perantau langsung dari daera asal di Sulawesi Selatan. Dengan bekal sosial budaya sebagai suku yang biasa bermigrasi dan memiliki kemampuan di bidang usaha pertanian yang lebih baik, maka mereka tampak lebih berhasilsecara ekonomi dibandingkan suku-suku lain saat ini. Kelompok suku yang terakhir datang adalah Suku Kaili Ledo dari Kecamatan Biromaru, Kaili Tara dari Desa Lasoanne Kecamatan Palu Barat, serta Suku Kulawi dari Kecamatan Kulawi. Kaili Ledo datang hampir bersamaan dengan Kaili Tara pada awal tahun 1980. Mereka diizinkan tinggal di dusun 3 sebagai dusun terakhir yang dibuka, dimana setiap pendatangdiberikan tanah pekarangan oleh kepala desa di sepanjang “jalan Jepang” masing-masing 0,25 hektar. Mereka tertarik datang karena tanah-tanah di sini masih banyak yang kosong dan cukup dengan izin kepala desa. Migran Kaili Tara terpaksa bermigrasi ke sini karena wilayahnya yang di pinggir kota Palu terdesak oleh alih fungsi menjadi perumahan dan perluasan lapangan terbang. Suku Kulawi datang di desa ini pada akhir tahun 1980-an. Sama seperti Suku Kaili Ledo dan Kaili Tara, pertama datang mereka juga memohon izin tinggal langsung kepada kepala desa. Karena saat itu sudah tak ada lagi tanah kosong di dalam desa, maka mereka hanya memperoleh sedikit pekarangan di sepanjang jalan Jepang di wilayah Katopi Atas. Mereka saling memiliki hubungan keluarga satu sama lain, dan saling mengajak kerabat ketika mau migrasi ke desa ini. Masyarakat Desa Berdikari juga merupakan masyarakat multietnik, yang seluruhnya merupakan kaum pendatang. Di desa ini pemukiman penduduk juga mengelompok berdasarkan suku dan daerah asal. Pada 1961 datang 3 keluarga suku Kulawi, yaitu Bapak Rou Lologau beserta adik dan kerabatnya, ketika belum ada satupun penduduk disini. Desa ini dibuka dari barat ke timur secara berangsur-angsur. Proporsi penduduk terbanyak setelah Suku Kulawi adalah Suku Bugis. Kadatangan Suku Bugis dimulai tahun 1970-an dengan kuantitas yang sama sampai dengan akhir 1980-an. Disini juga berlaku pola umum, dimana pendatang Bugis pertama bermukin lebih di barat dan pendatang selanjutnya lebih ke timur. Pola migrasi Suku Bugis sama dengan yang terjadi di desa Sintuwu. Para migran Bugis dekade 1970-an dan 1980-an sebelumnya sudah lama menetap di kota Palu, sedangkan migran pendatang terakhir (1990-an) umumnya langsung dari daerah asal di Sulawesi Selatan. Migran yang tergolong pasca perintis (second wave migrant) umumnya memiliki modal usaha yang lebih kuat. Penduduk Desa Berdikari didominasi oleh Suku Kulawi dan Bugis, yang berjumlah hampir 80 persen dari seluruh penduduknya. Suku-suku lain yang berjumlah lebih sedikit adalah Suku Toraja dan Manado. Waktu kedatangan serta alasan migran Suku Toraja dan Manado ke Desa Berdikari memiliki banyak persamaan. Mereka tergolong pendatang paling akhir dari kelompok suku (mulai tahun 1970-an), karena itulah pemukiman mereka saat ini lebih banyak terdapat di dusun 3. Migran perintis Toraja adalah para pegawai di kantor-kantor pemerintahan di kota Palu atau guru-guru sekolah di Kecamatan Palolo. Mereka membeli tanah di desa Berdikari ketika harga tanah masih sangatmurah. Aliran pendatang terbanyak terjadi pada era 1990-an, yaitu di tanah milik instansi TNI Korem 132 Sulawesi Tengah. Mereka yang menjadi buruh dengan gaji bulanan atau menyakap bagi hasil tanah-tanah Korem tersebut adalah yang memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah. Selanjutnya mereka mengajak keluarga Toraja yang lain menjadi petani penyakap pada tanah Korem lain meskipun tidak memiliki hubungan keluarga.
Masyarakat yang Menjadikan Ikatan Kekerabatan2 sebagai Dasar
Strukturnya (sosiogenealogis)
Penggunaan kekerabatan sebagai jalur migrasi selanjutnya mengkristal dalam strukur masyarakat yang terbentuk saat ini. Berdasarkan struktur pemukiman penduduknya, wilayah desa terbagi-bagi menjadi beberapa kelompok suku, karena kecenderungan bermukim menurut suku yang sama. Pola pemukiman demikian terbentuk berdasarkan waktu kedatangan dan karena ikatan kekerabatan. Setiap kelompok pemukiman merupakan satu kerabat karena saling memiliki hubungan tali darah, sesuku dan masih dalam satu keluarga luas (extended family). Hal ini disebabkan karena migrasi mereka ke desa ini menggunakan jaringan sosial (social network) kerabat dan bersifat migrasi berantai (chain migration). Kedatangan para migran perintis setiap suku dilakukan secara berombongan dan memilih suatu tempat, yang kemudian mengajak kerabatnya ke tempat tersebut. Selain secara fisik mereka berkelompok berdasarkan suku, dalam struktur sistem sosial pun mereka terkotak-kotak dalam kelompok-kelompok suku. Tabel 1 memperlihatkan bahwa di Desa Sintuwu, suku Kulawi hanya ada di dusun 1, sedangkan suku Kaili Tara dan Ledo hanya bermukim di dusun 3. Interaksi sosial dengan sesama anggota suku lebih intensif dibandingkan dengan suku di luarnya, baik dalam hubungan produksi pertanian maupun aktivitas sosial budaya. Hal ini menimbulkan sikap etnosentrisme dan lambatnya proses akulturasi. Struktur masyarakat yang terkotak-kotak dalam kelompok ikatan genealogis dan kesukuan menyebabkan ikatan teritorial masyarakat sedesa lemah. Hal ini misalnya tampak dari sulitnya membangun kelembagaan pemerintahan desa yang kuat. Masing-masing suku tinggal berdampingan dengan areal pertanian yang dikuasainya, baik areal kebun maupun sawah. Tiap kompleks sawah dikuasai suku tertentu. Di Desa Berdikari, dengan mencermati pola pemukiman penduduk pada Tabel 2, terlihat bahwa Suku Kulawi sangat dominan di Dusun 1, karena hanya merekalah pendatang ke desa ini sepanjang tahun 1960-an, sedangkan suku Kulawi di Dusun 2 dan 3 merupakan pendatang gelombang berikutnya ditambah dengan turunan Suku Kulawi dari Dusun 1. Artinya, kedatangan Suku Kulawi dalam jumlah relatif banyak pada dua dasawarsa pertama (1960- an dan 1970-an), dan semakin berkurang pada dua dasawarsa berikutnya (1980-an dan 1990-an). Sebaliknya Suku Bugis, yang pemukimannya lebih menyebar, menandakan bahwa tahun kedatangannya terjadi dalam kurun yang panjang, dan lebih banyak pada pada era 1980-an. Suku Bugis dan Toraja paling banyak berada di Dusun 3, yang menandakan bahwa merekalah migran terbanyak pada era 1980-an dan 1990-an dibandingkan suku-suku lain.
Peranan Sosiogenealogis dalam Pembentukan Struktur Agraria (Cara
Memperoleh Tanah)
Ikatan kekerabatan (sosiogenealogis) dapat disebut sebagai faktor esensial dalam menjelaskan terbentuknya struktur agraria masyarakat. Stuktur penguasaan lahan dalam konfigurasi antarsuku, pada gilirannya membentuk struktur ekonomi dan kekuasaan dalam masyarakat. Indikator kunci untuk menerangkan hubungan ini adalah faktor cara seseorang memperoleh tanah yang saat ini dikuasainya.
A. Desa Sintuwu
Seluruh penduduk di Desa Sintuwu menguasai tanah kering baik dengan status milik sendiri atau menyakap. Hanya sedikit penduduk yang memiliki sawah. Sebagian penduduk hanya memiliki tanah pekarangan sedangkan kebunnya berada di areal Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Secara agregat penguasaan tanah oleh Suku Bugis terluas dibandingkan suku-suku lain. Secara umum, ditemukan perubahan pola cara perolehan tanah dari waktu ke waktu. Pada era 1960-an setiap pendatang dapat mengambil tanah seluas yang ia mampu garap dengan seizin kepala desa. Semenjak tahun 1980-an, ketika tanah dalam desa sudah habis terbagi, mulai banyak jual beli tanah, sehingga pendatang baru hanya bisa memperoleh tanah dengan cara membeli. Cara memperoleh tanah garapan ditentukan oleh dua faktor, yaitu waktu kedatangan pertama kali atau waktu ia menginginkan tanah, serta identitas suku. Meskipun tiap pendatang pada dua dasawarsa pertama berkesempatan membuka tanah secara langsung, suku Bugis lebih suka membeli tanah yang sudah dibuka. Tabel 3 berikut menjabarkan cara responden berbagai suku memperoleh tanah yang saat ini dikuasainya. Suku Kaili Taa sebagai pendatang pertama dulunya merupakan pemilik tanah yang terluas, namun kemudian banyak menjual tanah-tanahnya. Pendatang Kaili Taa lain adakalanya diberi tanah oleh keluarganya yang datang lebih dahulu. Hal ini banyak terjadi ketika tanah masih sangat murah. Memberi tanah kepada kerabat lain juga merupakan strategi untuk menarik penduduk yang lebih banyak ke desa ini ketika penduduk masih jarang. Setelah periode ini, kerabat baru yang datang biasanya menyakap atau membeli tanah dari kerabat sendiri3. Dari Tabel 3 terlihat, dari 43 kasus persil tanah, cara perolehan tanah oleh suku Kaili yang terbanyak adalah dengan membeli dari kerabat (32,5%) dan diberi oleh kepala desa atau kerabat (30,2%). Responden yang menjawab "diberi" dalam hal ini berarti ia memperoleh tanah tersebut karena diberikan oleh keluarganya, terutama orang tua. Fenomena "diberi oleh keluarga" merupakan pola kedua setelah sebelumnya dibuka oleh anggota keluarga tersebut. Dalam kategori "membeli" kebanyakan adalah membeli dari sesama Kaili. Tidak ditemukan satupun kasus dari suku Kaili yang membeli dari suku Bugis, namun banyak yang mengaku membeli dari kepala desa. Suku Kaili Ledo dan Kaili Tara yang datang relatif terlambat (tahun1980-an) diberi tanah oleh kepala desa di Dusun 3 yang hanya cukup untuk pekarangan. Ketidakcukupan uang untuk membeli tanah yang harganya sudah mulai tinggi menyebabkan mereka berkebun di dalam areal taman nasional. Tabel 3. Cara prolehan tanah berdasarkan suku di Desa Sintuwu, 2001
Sumber: data primer, 2001. Seperti migran yang lain, suku Bugis juga tidak memiliki modal uang yang cukup ketika pertama pindah ke desa Sintuwu. Karena itulah mereka yang datang pertama apabila tak mampu membeli tanah ada yang “bapetak”5 di sawah orang lain atau menyewa, baru kemudian membeli. Dari Tabel 3 terlihat, sebagian besar responden Suku Bugis mendapatkan tanah melalui membeli (59,2%), dan hanya 26 % yang diberi. Dalam kasus diberi, seluruhnyadiperoleh oleh pemberian kerabat sendiri baik dari orang tua (warisan) maupun saudara. Memberi tanah antar kerabat banyak terjadi ketika harga tanah masih rendah pada tahun 1970-an. Tidak seorangpun Suku Bugis yang memiliki kebun dalam areal taman nasional. Sikap mematuhi hukum dan pencapaian keberhasilan Suku Bugis secara ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai budaya siri’, pacce, dan sipakatan yang direalisasikan dalam bentuk kerja keras serta saling bantu sesama kerabat6. Dibandingkan dengan Suku Kaili dan Bugis, Suku Kulawi memiliki tanah di dalam desa yang paling sempit, karena mereka datang akhir tahun 1980-an, ketika sudah tidak tersedia lagi tanah kosong di dalam desa. Selain berkebun di pekarangan, mereka juga berkebun dalam areal taman nasional. Penduduk Suku Kulawi jarang melakukan transaksi tanah, baik menjual ataupun membeli. Untuk menjual tanahnya sempit, sedangkan untuk membeli mereka tidak mampu. Secara ringkas terlihat bahwa tanah dalam desa diperoleh melalui dua cara, yaitu dengan jalan membuka sendiri dengan izin kepala desa atau membeli dari kepala desa. Tanah yang diberikan ini kemudian diperjualbelikan lagi kepada sesama suku namun banyak yang berpindah tangan ke orang Bugis. Suku Kaili Ledo, Kaili Tara dan Kulawi juga memperoleh pembagian tanah dari kepala desa meskipun lebih sempit. Selanjutnya, tanah dalam desa yang dijual kepala desa banyak dibeli oleh Suku Bugis dan sedikit oleh Suku Kaili. Bagi Suku Bugis transaksi selanjutnya hanya kepada kerabat sendiri, namun tanah-tanah yang dimiliki Kaili Taa kemudian banyak juga yang dijual lagi ke orang Bugis.
B. Desa Berdikari
Di desa Berdikari, penguasaan tanah pada Suku Bugis saat ini paling luas dibandingkan suku lain, meskipun Suku Kulawi dahulu adalah pemilik tanah terluas. Tabel 4 berikut memperlihatkan bahwa dari 30 orang responden atau 100 persil tanah, terlihat pola cara perolehan tanah yang cukup berbeda. Responden Suku Kulawi memperoleh tanah dengan membeli (38,5 %) dan diberi (35,9%), yang keduanya berasal dari keluarga atau kerabat sendiri. Sebaliknya Suku Bugis sangat dominan memperoleh tanah dengan cara membeli (60%), baik diperoleh dari Suku Kulawi maupun dari sesama Bugis, sementara Suku Toraja sebagian besar menyakap.
Cara prolehan tanah berdasarkan Suku di Berdikari, 2001
Tahun kedatangan seorang migran ikut menentukan bagaimana cara perolehan tanahnya, selain strategi ekonomi masing-masing suku, khususnya antara dua suku besar: Suku Kulawi dan Bugis. Suku Kulawi adalah pendatang pertama ketika di daerah ini belum ada penduduk satupun. Tabel 7 memperlihatkan bahwa dari 39 persil sampel tanah, 18 persil diperoleh dengan membuka sendiri tanpa membeli (8 persil membuka di wilayah desa karena diberi kepala desa dan 10 di wilayah kehutanan). Dari kasus yang membuka di dalam desa, 6 kasus diberi oleh orang tua sendiri. Dalam kategori membuka sendiri berarti mereka membuka secara langsung tanah hutan yang belum ada pemiliknya dibawah otoritas kepala desa yang menentukan luas dan lokasinya. Rata-rata luas kebun orang Kulawi di dalam areal hutan adalah 1,5 ha, lebih luas dibandingkan penguasaan karena diberi dan membeli. Membuka lahan bagi Suku Kulawi adalah kebiasaan dari dulu sampai sekarang. Jika dahulu membuka langsung hutan dalam kawasan desa, namun semenjak tahun 1980-an mereka sudah membuka dalam kawasan hutan negara. Dari 15 kasus perolehan dengan cara membeli, 12 kasus (80%) diantaranya adalah membeli dari sesama Kulawi dan umumnya dari kerabat sendiri. Saling menjual tanah sesama kerabat merupakan kebiasaan yang umum, bahkan ke anaknya sendiri maupun ke cucunya. Sikap ini merupakan bukti masih kuatnya fungsi ikatan kekerabatan, agar sumber daya ekonomi (tanah) tidak jatuh ke tangan orang atau suku lain. Dalam kasus "diberi", umumnya seseorang mendapatkan tanah karenawarisan dari orang tua. Biasanya tanah dibagikan tidak lama setelah seorang anak berumah tangga, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Setelah dibagi-bagikan masih tersisa tanah untuk persiapan biaya kematian bagi dirinya sendiri yang biasanya dijual ketika ia meninggal dunia. Dalam memilih pembeli mereka akan mengutamakan kepada lingkar keluarganya dulu. Mengingat kematian sering datang mendadak dan selamatannya harus segera dilakukan, maka pihak keluarga belum siap dengan uang tunai, sehingga biasanya tanah dijual ke Suku Bugis yang memiliki uang. Alasan lain menjual tanah adalah untuk biaya pesta perkawinan, selamatan kematian, membangun rumah, atau biaya berobat. Berbeda dengan Suku Kulawi, orang Bugis umumnya memperoleh tanah dengan membeli (sebagaimana di Desa Sintuwu). Dari 35 persil sampel, kasus membeli dijumpai 21 kasus (60%), terutama membeli dari Suku Kulawi. Pembelian tanah dari sesama Bugis terjadi antar sesama kerabat juga. Membuka hutan secara langsung tidak umum bagi migran Bugis, karena selain membutuhkan tenaga, juga kepastian hukum (secured tenure) tampaknya merupakan hal penting bagi mereka. Suku Bugis umumnya dulu bersawah sebagai jalan untuk mencari modal, dan baru beralih berkebun semenjak harga kakao mulai meningkat. Suku Manado dan Toraja tergolong sebagai pendatang terakhir. Pendatang pertama datang secara sendiri-sendiri, sedangkan pendatang terbanyak tahun 1990-an merupakan pensiunan tentara Korem dan Kantor Bendahara Negara (KBN) yang mendapat tanah dari instansinya tersebut. Sebagian besar pemilik menyakapkan tanahnya kepada kerabatnya sendiri sesama suku Toraja yang kemudian mengajak keluarganya yang lain untuk menjadi petani penyakap pada tanah lain. Dari Tabel 4 terlihat, bahwa 9 dari 15 persil sampel tanah yang dikuasai suku Toraja adalah tanah sakapan, sebagai tenaga kerja yang menerima gaji bulanan, atau “hak pakai” dari tanah-tanah milik Korem. Hanya ada 6 kasus yang yang memperoleh tanahnya dengan membeli, baik dibeli dari sesama Toraja ataupun dari Suku Kulawi. Dari uraian di atas dapat diringkaskan suatu skema umum transaksi tanah di desa Berdikari. Sumber agraria dapat dibedakan menjadi tanah dalam desa, tanah milik instansi (yang diperoleh dengan izin Bupati Donggala tahun 1970-an), dan tanah-tanah kehutanan. Bagi tanah dalam desa, eksekusi tanah dilakukan dalam dua bentuk: diberikan secara gratis atau dijual oleh kepala desa. Suku Kulawi yang lebih dahulu datang paling banyak diberi tanah. Penjualan tanah dalam desa oleh Kepala desa dahulu hanya dilakukan kepada orang dari Suku Bugis. Jual beli tanah sangat marak di desa ini mulai di era 1970-an sampai awal 1990-an. Harga tanah tergantung kepada sifat kebutuhan apakah si penjual yang butuh uang atau si pembeli7, lokasi tanah (dipinggir jalan atau bukan), serta apakah pembelinya masih satu kerabat atau bukan, jarak hubungan kekerabatannya.

Faktor Sosiogenealogis sebagai Pembentuk terjadinya Ketimpangan
Stuktur Agraria (Penguasaan Lahan, Ekonomi dan Kekuasaan)
Pembentukan struktur agraria merupakan proses yang terjadi bersamaan dengan keterjaminan keamanan sosial ekonomi. Pada masyarakat yang memiliki usaha ekonomi yang seragam (usahatani kakao) dimana hampir seluruh penduduknya menggantungkan hidup kepada pertanian berbasiskan lahan (land based agricultural), struktur sosial masyarakat yang terbentuk juga merupakan gambaran dari struktur agraria dan keterjaminan keamanan sosial ekonomi dimaksud. Pemilikan tanah yang lebih luas, pada sebagian besar orang Bugis, menempatkannya pada posisi yang lebih terjamin keamanan sosial ekonominya. Dengan kata lain penguasaan lahan menentukan posisi level ekonomi seseorang dan keluarga, yang selanjutnya menentukan posisi dalam struktur kekuasaan di tingkat desa. Penguasaan lahan yang semakin sempit pada Suku Kaili di Desa Sintuwu dan Suku Kulawi di Desa Berdikari, menempatkan mereka pada kelas ekonomi yang lebih rendah. Bentuk kekuasaan yang mengandalkan kekerasan, khususnya semenjak era reformasi, mendorong penyerobotan tanah dikawasan hutan yang terlarang. Penguasaan lahan yang sempit ini juga terkait dengan institusi penjamin keamanan sosial ekonominya yang lemah. Ikatan sesuku sebagai organisasi penjamin bagi orang Kulawi misalnya berada dalam kondisi relatif lebih lemah, karena sesama mereka memiliki struktur ekonomi rumah tangga yang hampir sama pula. Jauhnya jarak ke desa asal memaksa mereka menjadikan kerabat yang di Sintuwu saja sebagai penjamin keamanan sosial ekonominya. Sebaliknya, orang Bugis memiliki jaringan organisasi penjamin keamanan sosial ekonomi yang relatif lebih luas, mencakup sampai kepada kerabatnya di kota Palu. Berbeda dengan penyakapan “bagi tanah”8, penyakapan dengan bentuk “bagi hasil” umumnya terjadi antara mereka yang memiliki hubungan kerabat, misalnya antara sesama Bugis dan sesama Kaili Ledo di Sintuwu, serta sesama Toraja di Berdikari. Penyakapan jenis ini merupakan gejala yang relatif baru, dimana pihak penggarap umumnya adalah pendatang baru ke desa yang membutuhkan lahan garapan. Permintaan tanah garapan dihadapkan dengan kelebihan tanah pada para pemilik tanah luas, atau karena si pemilik tanah tidak lagi tinggal di dalam desa dan mempunyai usaha lain di kota. Cara perolehan tanah juga menunjukkan struktur kekuasaan dan perubahannya dari waktu ke waktu. Perolehan tanah yang lebih luas dahulu pada suku Kaili di Sintuwu dan Suku Kulawi di Berdikari, disebabkan karena mereka merupakan pendatang pertama dan merasa sebagai “suku asli”. Mereka membuka hutan dengan bebas dan memiliki wewenang untuk mendistribusikan tanah kepada migran yang datang kemudian melalui otoritas kepala desa yang juga dari suku yang sama. Kepala desa yang berwenang mutlak sebagai pemberi tanah kepada migran yang baru datang, lebih banyak memberikan kepada yang sesuku dengannya. Perilaku ini menunjukkan bahwa ia lebih menempatkan dirinya sebagai “pemimpin suku” daripada seorang kepala desa yang mestinya bersikap sama terhadap pendatang dari suku lain. Ia lebih mementingkan membangun ikatan genealogis sesuku daripada ikatan teritorial sedesa. Gejala polarisasi penguasaan tanah saat ini, khususnya untuk tanah dalam desa, mengarah kepada Suku Bugis. Proses ini terjadi melalui mekanisme pasar, bukan kekuasaan berlandaskan nilai-nilai tradisional. Perbedaan strategi usaha tani dan struktur ekonomi rumah tangga antar suku sangat memungkinkan hal ini terjadi. Suku Kaili dan Kulawi dibebani oleh kewajiban prosesi budaya yang membutuhkan biaya yang besar untuk pesta perkawinan dan selamatan kematian. Ketimpangan struktur ekonomi rumah tangga telah mendorong terjadinya ketimpangan akses terhadap tanah, yang pada gilirannya akan lebih memperburuk kondisi ekonomi mereka di masa depan. Struktur akses terhadap sumber-sumber agraria dan keterjaminan keamanan sosial ekonomi pada gilirannya menentukan bagaimana tiap orang memperlakukan tanahnya sebagai sumber ekonomi terpenting. Mereka yang menguasai tanah lebih sempit dan keamanan sosial ekonomi kurang terjamin menyulitkan dalam menanam tanaman kakao yang masa panen awalnya perlu waktu lama (4-5 tahun). Hal ini banyak ditemukan pada Suku Kaili Taa di Sintuwu yang sampai sekarang sulit untuk mengkonversi sawahnya menjadi kebun kakao karena sawah yang dikuasainya terbatas hanya untuk memenuhi konsumsi sendiri. Apabila sebagian sawah dijadikan kebun kakao, maka mereka khawatir sawah yang tersisa tidak mencukupi untuk kebutuhan beras mereka. Pada saat bersamaan anggota kerabat yang lain juga tidak dapat lagi diandalkan untuk mendapatkan tanah yang baru, karena masing-masing juga telah banyak yang menjual tanah-tanahnya sehingga sisa tanah yang dikuasainya hanya cukup untuk kebutuhan mereka masing-masing. Ketidakcukupan atau ketimpangan struktur akses terhadap tanah didalam kawasan desa telah menyebabkan ekspansi ilegal penduduk ke kawasan hutan. Sebaliknya, rusaknya ekosistem hutan, khususnya sistem hidrologinya terbukti telah memperkecil debit serta fluktuatifnya aliran air sungai. Kondisi ini mulai dirasakan mengancam kesuburan tanah dalam desa. Sebagian sawah di Desa Sintuwu telah dikonversi menjadi kebun kakao karena kurang terjaminnya pasokan air irigasi akhir-akhir ini. Pada sisi lain, keutuhan sistem sosial mendapat tantangan yang berat di masa depan karena dihadapkan kepada struktur kekuasaan yang selain masih terkotak-kotak dalam suku per suku (masyarakat yang multisuku namun tidak pluralis), juga karena ketimpangan ekonomi yang cenderung melahirkan struktur kekuasaan yang juga akan timpang. Kohesivitas sosial sedesa sulit terwujud. Akibatnya, selain hal itu akan menimbulkan ketegangan sosial yang tinggi, juga memperlemah posisi tawar terhadap “kekuasaan atas” dalam pemanfaatan sumber daya.
KESIMPULAN
Pada daerah bentukan baru terdapat indikasi bahwa pembentukan struktur agraria bersamaan dengan pembentukan struktur sosial masyarakatnya. Sebagai daerah yang didominasi oleh usaha pertanian, tanah merupakan sumber daya agraria terpenting bagi penduduk setempat. Masyarakat kedua desa adalah masyarakat pinggiran hutan yang belum lama terbentuk melalui migrasi swakarsa, dan masih hidup dalam kelompok – kelompok yang secara visual terlihat dari pola pemukiman berdasarkan suku. Sentimen genealogis menjadi penentu dalam pembentukan struktur agraria, dimana faktor sekerabat dan sesuku dijadikan preferensi utama dalam memberikan maupun dalam menjual tanah. Hal ini berimplikasi kepada semakin menguatnya ikatan sosial berdasarkan suku, dimana tanah menjadi objek perebutan antar suku. Faktor antara yang menghubungkan kuatnya kaitan antara hubungan genealogis dengan sturktur agraria adalah keterjaminan sosial ekonomi. Pembentukan keterjaminan sosial ekonomi masyarakat menunjukkan pola yang berbeda berdasarkan kelompok suku. Hubungan-hubungan sosial dalam produksi yang berlandaskan sentimen genealogis dalam satu kerabat dan suku, menjadi salah satu institusi penjamin keamanan sosial ekonomi (socioeconomy security) ketika ikatan komunitas sedesa belum terbentuk sampai saat ini. Terdapat gradasi level organiasi sebagai penjamin beragam kebutuhan sosial ekonomi. Untuk mendapatkan tanah garapan misalnya, seseorang akan lebih mengandalkan ikatan keluarga inti, diikuti oleh ikatan keluarga luas, satu tampat asal (desa sampai kabupaten) dalam satu suku, dan terakhir ikatan satu suku. Kestabilan lansekap fisik ekosistem tampak mengalami degradasi karena perilaku eksploitasi yang tidak mengikuti prinsip-prinsip konservasi khususnya pada kawasan hutan. Keberlanjutan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi maupun budaya, secara umum berada dalam kondisi terancam. Hal ini disebabkan menurunnya status kestabilan sumber-sumber agraria yang mereka miliki, serta struktur ekonomi dan kekuasaan yang kurang kondusif untuk membangun institusi sedesa yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, pemberdayaan masyarakat setempat misalnya jangan memandang desa sebagai satu unit institusi sosial yang kohesif dan pemimpin formal desa sebagai representasinya, namun harus melakukan pendekatan kepada pemimpin-pemimpin pada satuan suku yang berbeda sebagai pemimpin yang realistis fungsional.